2 WNA Pemilik KTP Palsu di Bali Dijerat Pasal Korupsi dan Penyuapan

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP palsu sebagai tersangka. Mereka dijerat tindak pidana korupsi dan penyuapan.
Dua WNA tersebut adalah MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono dalam keterangan kepada pers, Rabu (15/3/2023).
Rudi mengatakan, keduanya dijerat pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto