KARANGASEM, iNews.id - Polisi dan Kejaksaan di Bali sedang mengusut pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Namun, WNA di Kabupaten Karangasem ternyata bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Minat WNA untuk memiliki KTP di Karangasem mencapai ratusan pemohon. Beberapa telah mendapatkan KTP.
"Dari 124 permohonan yang masuk, yang sudah tercetak 23 KTP, yang belum 101," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Karangasem, I Ketut Yulantara, Kamis (16/3/2023).
Yulantara mengatakan, WNA yang mendapatkan KTP adalah mereka yang telah menenuhi persyaratan.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News