WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Yunda Ariesta ยท Kamis, 16 Maret 2023 - 11:03:00 WITA
WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)

KARANGASEM, iNews.id - Polisi dan Kejaksaan di Bali sedang mengusut pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Namun, WNA di Kabupaten Karangasem ternyata bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minat WNA untuk memiliki KTP di Karangasem mencapai ratusan pemohon. Beberapa  telah mendapatkan KTP.

"Dari 124 permohonan yang masuk, yang sudah tercetak 23 KTP, yang belum 101," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Karangasem, I Ketut Yulantara, Kamis (16/3/2023).

Yulantara mengatakan, WNA yang mendapatkan KTP adalah mereka yang telah menenuhi persyaratan.

Editor : Reza Yunanto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.