DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan pemecatan terhadap kepala dusun dan pegawai kecamatan yang membantu pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).
Mereka yang dipecat adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara, I Ketut Sudana (IKS).
Arya Wibawa mengatakan, I Ketut Sudana telah dipecat pada 20 Februari 2023, sebelum kasus ini mencuat. Sedangkan I Wayan Sunaryo dipecat pada Selasa 14 Maret 2023.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News