get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Danau Toba, Akses Mudah Menuju Destinasi Wisata Super Prioritas

Wisatawan Diprediksi Menurun, Asita Bali Usul Pemerintah Tanggung Biaya Tes Swab PCR 

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:09:00 WITA
Wisatawan Diprediksi Menurun, Asita Bali Usul Pemerintah Tanggung Biaya Tes Swab PCR 
Wisatawan ke Bali. (Foto: Antara)

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. 

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut