get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit

Senin, 07 Maret 2022 - 16:59:00 WITA
Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit
Kebijakan visa on arrival di Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Pengurusan hanya membutuhkan waktu singkat. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Selain tanpa karantina, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali juga dimudahkan dengan visa on arrival (VoA). Bahkan mengurusnya hanya memerlukan waktu singkat.

"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (7/3/2022). 

Menurut Jamaruli, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai telah disiapkan 16 konter visa. Di tiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA. 

Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan Satgas Covid-19. 

Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000. Imigrasi selanjutnya akan menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30  hari.

"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," tuturnya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut