get app
inews
Aa Text
Read Next : Berprestasi! 73 Anggota Polda Bali Dapat Penghargaan dari Kapolda

Bebas Karantina di Bali, Turis Langgar Prokes Siap-Siap Disanksi

Senin, 07 Maret 2022 - 14:43:00 WITA
Bebas Karantina di Bali, Turis Langgar Prokes Siap-Siap Disanksi
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

DENPASAR, iNews.id - Kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Kendati tanpa karantina, polisi akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Kita tidak lagi melakukan pengawalan PPLN, tapi sekarang fokus di tempat wisata untuk mengawasi penerapan prokes mereka," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (7/3/2022).

Dia mengatakan, dengan diterapkannya aturan bebas karantina ke Bali, polisi otomatis melakukan penyesuaian fungsi pengamanan. 

Menurutnya, pengawasan di objek wisata menjadi penting karena begitu dinyatakan negatif tes PCR, wisatawan bebas mengunjungi destinasi wisata yang mereka inginkan. 

Pengawasan juga difokuskan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penggunaan masker dan mencegah munculnya kerumunan. 

Selain di objek wisata, polisi juga membantu pengawasan di konter Visa on Arrival (VoA) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. 

"Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan sehingga proses administrasi visa berjalan tertib," ujar jenderal bintang dua ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut