Viral Pamer Alat Kelamin, Bule Denmark Ini Dideportasi Imigrasi Bali
DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Denmark dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Satu di antaranya yakni bule yang memamerkan alat kelamin di tempat umum dan videonya viral di media sosial.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Doha, Qatar. Mereka yakni berinisial CAP (49) yang terekam dalam video secara tiba-tiba melakukan tindakan asusila. Sementara seorang lagi berinisial CM (49) suami dari CAP.
"Mereka dipulangkan karena bermasalah di Indonesia," ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Hal ini setelah Polresta Denpasar menangguhkan proses hukum karena CAP memiliki gejala gangguan kejiwaan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelumnya, CAP harus berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelamin diketahui terjadi sekitar 7 bulan lalu. Saat itu, CAP dibonceng motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di motor, tiba-tiba pamer kemaluan dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Imigrasi Ngurah Rai mencatat keduanya sudah beberapa kali bolak-balik ke Pulau Dewata.
Keduanya terakhir masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Editor: Donald Karouw