Gerayangi Tubuh Bule Perempuan Sedang Tidur, Karyawan Homestay Jadi Tersangka
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:21:00 WITA
BANGLI, iNews.id - Karyawan homestay di Bali menjadi tersangka karena menggerayangi tubuh perempuan asal Prancis. Korban inisial MF (25) saat itu sedang tidur di kamar.
Pelaku adalah EL (23). Dia bekerja di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli itu.
"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto