Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara
DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selain rektor, tiga pejabat rektorat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kami akan konsultasikan dulu. Butuh waktu ancang-ancang buat surat kuasa paling enggak satu minggu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana, Senin (20/3/2023).
Sukadana mengatakan, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat rektorat tidak substansial.
Tim kuasa hukum tidak sepakat dengan penyebutan Unud telah menyelewengkan uang negara, lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Menurut Sukadana, seluruh dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri berada di rekening negara.
Editor: Reza Yunanto