Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara
GIANYAR, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada ibu dan anak, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Gianyar. Kedua terdakwa yakni Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42).
Kedua terdakwa menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual beli tanah di Bali.
"Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama seperti tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, Senin (23/1/2023).
Selanjutnya terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (fotokopi dokumen) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU). Sementara barang bukti nomor 591 sampai dengan 637 dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT Eastern Kayan.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan terhadap barang bukti. Yaitu dalam surat tuntutan, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya karena diperoleh dari hasil lelang.
Sementara dalam putusan, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sidang putusan ini dihadiri JPU Kejari Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara beserta Julius Anthony.
Editor: Donald Karouw