Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

DENPASAR, iNews.id - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Agus Purnomo, Kamis (8/12/2022).
JPU juga menjatuhkan denda kepada Rhadea sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Rhadea juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,87 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, " ucapnya.
Kemudian apabila dari hasil lelang masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Reza Yunanto