get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Kuta Selatan Bali, Getaran Terasa hingga NTB

Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Senin, 23 Januari 2023 - 19:32:00 WITA
Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus TPPU dengan terdakwa ibu dan anak serta korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah yang digelar secara online, Kamis (19/1/2023). (Foto : Humas Kejari Gianyar)

Sebelumnya, Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu dua terdakwa yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski uang telah dikirim, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dia melaporkan penipuan yang dialaminya itu kepada Bareskrim Polri. Awalnya, Putri Lolowah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada kedua terdakwa EMC dan EAH.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, keduanya tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.

Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan keduanya. Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut