get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Asap Putih Keluar dari Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali, Fenomena Apa?

Tinggalkan Bali, Sara Connor Dideportasi ke Australia Lewat Jakarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 14:07:00 WITA
Tinggalkan Bali, Sara Connor Dideportasi ke Australia Lewat Jakarta
Sara Connor, warga negara Australia mantan terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali dideportasi ke negaranya, Jumat (17/7/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Sara Connor dideportasi ke negaranya Australia. Mantan terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali pada 2016 diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu sebelum menuju ke negaranya.

Pantauan iNews.id, Sara tiba di Bandara Ngurah Rai, Kamis (17/7/2020) pagi dalam kawalan sejumlah petugas Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.

Perempuan berusia 49 tahun itu masih seperti sebelumnya, menutupi wajahnya dengan kerudung dan kacamata hitam. Dia hanya membawa satu tas ransel di punggungnya.

Bersama petugas Imigrasi, Sara menuju terminal keberangkatan domestik. Selanjutnya dia akan diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Jakarta untuk meneruskan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Kemudian dari Malaysia, Sara akan diterbangkan dengan Malaysia Airline menuju Australia.

"Sara Connor sudah dilakukan pendeportasian tetapi tidak secara langsung karena tidak ada pesawat ke Australia, sehingga harus transit ke Soekarno-Hatta baru menuju Kuala Lumpur, setelah itu baru ke Australia," kata Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (17/7/2020).

Putu menambahkan, Sara harus segera dideportasi mengingat status hukumannya sudah bebas murni sehari sebelumnya.

Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan pada Kamis (16/7/2020) kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.

Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut