get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! 2 Korban Pembunuhan di Mimika Ternyata Tukang Ojek, Tewas Dipenggal

Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:38:00 WITA
Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini
Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar. (Antara/Nyoman Budhiana)

DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49), perempuan warga negara Australia terpidana kasus pembunuhan anggota kepolisian, Aipda I Wayan Sudarsa di Bali pada 2016 silam bebas hari ini, Kamis (16/7/2020). Dia telah selesai menjalani masa hukuman.

"Terhitung 16 Juli 2020 Sara Connor selesai menjalani masa hukuman sehingga berhak dibebaskan," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Bali Lili, Rabu (15/7/2020).

Lili mengatakan, Sara telah mendapat sertifikat pembebasannya dan mengaku tak sabar ingin segera kembali ke negaranya.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan personel Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut