Bebas, Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Diserahkan ke Imigrasi
DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49) resmi bebas dan meninggalkan Lapas Perempuan Kerobokan di Denpasar Bali. Terpidana kasus pembunuhan polisi di Kuta pada 2016 lalu itu diserahkan ke Imigrasi.
Kamis (16/7/2020) siang, warga negara Australia itu menghirup udara bebas setelah empat tahun menghuni penjara. Sebelum meninggalkan Lapas Kerobokan, Sara Connor sempat berpamitan dengan Kalapas.
"Dia mengatakan tidak ingin kembali lagi ke penjara dan ingin segera pulang bertemu kedua anaknya," ujar Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili, Kamis (16/7/2020).
Sara tampak mengenakan kerudung ketika keluar dari pintu Lapas Kerobokan. Dia kemudian masuk ke dalam mobil petugas Imigrasi.
Sara resmi diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Denpasar untuk diproses pemulangan ke negara asalnya, Australia.
Mengingat Bandara Ngurah Rai belum membuka penerbangan internasional sejak merebaknya Covid-19, proses pemulangan Sara akan dilakukan bertahap, Jumat (17/7/2020) besok.
Sara akan dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum diterbangkan ke Australia.
Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto