Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan
Selasa, 19 Desember 2023 - 12:27:00 WITA

Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Nani Suherni