get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 19 Desember 2023 - 12:27:00 WITA
Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (IKAW) (53) yang melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Deea Gede Ari di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan sebelumnya IKAW sudah pernah ditindak pidana atas kasus yang sama pada tahun 2006 yang divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.8 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Diketahui bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara akan dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut