Terekam CCTV, Emak-Emak WNA India Curi Tas Harga Rp8,8 Juta di Bandara Ngurah Rai
Senin, 03 Juli 2023 - 10:42:00 WITA

Setelah dua jam pencarian, pelaku diketahui berada di Gate 2 terminal keberangkatan. Dia langsung ditangkap bersama barang bukti tas yang dicuri dari toko.
"Polisi telah menetapkan KSA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.
Rionson mengatakan, KSA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Berdasarkan informasi penjaga toko, tas yang diambil pelaku seharga Rp8.820.000.
Editor: Reza Yunanto