get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:24:00 WITA
Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Dari pertimbangan JPU dan hakim, Teddy dinyatakan belum pernah dihukum. Namun, dari catatan redaksi, Teddy sebelumnya pernah tercatat sebagai anggota polisi di Bali, kemudian dipecat setelah melakukan pelanggaran indisipliner. 

Pada 2012, Teddy yang telah beralih profesi menjadi pengacara ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 0,13 gram yang ditempel di tiang listrik Jalan Pulau Adi Denpasar. Kepada majelis hakim saat itu, Teddy mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2004.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum Teddy dengan pidana penjara kurang lebih satu tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut