get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:24:00 WITA
Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok. 

"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan. 

Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara. 

"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari. 

Teddy pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Baik dengan demikian persidangan ini selesai,” ujar majelis hakim. 

Menurut JPU Surasmi, Teddy telah menjalani hukuman selama 76 hari di Lapas Kerobokan.

“Vonis majelis hakim tiga bulan itu artinya terdakwa akan segera bebas dan tinggal menjalani hukuman 14 hari ke depan,” katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut