get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Asap Putih Keluar dari Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali, Fenomena Apa?

Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali

Rabu, 22 September 2021 - 10:26:00 WITA
Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali
Gubernur Wayan Koster (Foto: Facebook Pemprov Bali)

Selain itu PTM wajib ditutup sementara jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster.
 
Sebagai informasi, saat ini Bali menerapkan PPKM Level 3. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, tiga di antaranya sudah masuk zona kuning risiko ringan penyebaran Covid-19. Sedangkan enam lainnya masih di zona oranye.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut