Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan surat edaran baru yang mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM dilakukan secara terbatas dan tetap menggelar pembelajaran secara daring.
Surat Edaran (SE) dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA itu mengatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," kata Koster dikutip dari SE tersebut, Rabu (22/9/2021).
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE itu disebutkan bahwa PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang satuan pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 30 Maret 2021.
"Pola pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada satuan pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman," ucap Koster.
Editor: Reza Yunanto