Tak Kantongi Izin, DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Kos 5 Lantai
BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung secara tegas merekomendasi penghentian sementara aktivitas proyek sebuah rumah kos lima lantai di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Selasa (15/7/2025). Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan dikantongi. Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari atas izin apapun.
Sikap tegas itu disampaikan dalam kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung, yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Rombongan ketika itu diterima langsung oleh perwakilan pemilik I Ketut Manggis.
Ditemui seusai kunjungan, Anom Gumanti menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut bisa dibilang terdiri dari dua gedung. Gedung pertama yang ada di sisi depan, diketahui memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, itu masih belum.
"Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.
Editor: Anindita Trinoviana