get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Disambut Antusias

Tak Kantongi Izin, DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Kos 5 Lantai

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:05:00 WITA
Tak Kantongi Izin, DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Kos 5 Lantai
DPRD Kabupaten Badung lakukan kunjungan langsung ke proyek rumah kos lima lantai. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung secara tegas merekomendasi penghentian sementara aktivitas proyek sebuah rumah kos lima lantai di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Selasa (15/7/2025). Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan dikantongi. Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari atas izin apapun.

Sikap tegas itu disampaikan dalam kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung, yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Rombongan ketika itu diterima langsung oleh perwakilan pemilik I Ketut Manggis.

Ditemui seusai kunjungan, Anom Gumanti menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut bisa dibilang terdiri dari dua gedung. Gedung pertama yang ada di sisi depan, diketahui memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, itu masih belum.

"Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut