Tak Kantongi Izin, DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Kos 5 Lantai
Gedung kedua, sambung Gung Anom, justru lebih parah lagi. Karena ternyata, hingga saat ini sama sekali belum melakukan proses perizinan apapun. Sementara, nyatanya di lapangan, proses pembangunannya sudah berjalan. "Ini yang kita rekomendasikan untuk bisa ditertibkan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, katanya telah disepakati untuk dilakukan penghentian sementara terhadap segala aktivitas pada rumah kos bersangkutan. Sembari itu, pemilik diharapkan segera bergerak memproses seluruh dokumen perizinan diperlukan, serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai aturan berlaku.
Dukungan penghentian sementara juga sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada. Pria asal Legian ini meminta agar pemilik usaha segera mengurus seluruh kelengkapan perizinannya terlebih dahulu. Sementara instansi terkait, diharapkan benar-benar mengawasi perkembangannya ke depan.
Turut hadir mendampingi Anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika, Made Sudira, Tomy Martana Putra dan Wayan Puspa Negara.
Editor: Anindita Trinoviana