get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Syarat Terbang ke Bali Direvisi, Begini Suasana di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 16:08:00 WITA
Syarat Terbang ke Bali Direvisi, Begini Suasana di Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai terpantau lengang meski syarat perjalanan direvisi, Jumat (13/8/2021). (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Suasana Bandara Ngurah Rai Bali terpantau lengang di terminal keberangkatan maupun kedatangan. Syarat pelaku perjalanan udara menuju Bali saat ini telah direvisi. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai mengatakan, penurunan penumpang memang terjadi di Bandara Ngurah Rai sejak awal Agustus 2021.

"Kalau kita bandingkan antara 1 sampai 11 Agustus 2021 dengan 1 sampai 11 Juli 2021 terjadi penurunan pelayanan sebanyak 55 persen," ujar Taufan, Jumat (13/8/2021).

Bandara Ngurah Rai terpantau lengang meski syarat perjalanan direvisi, Jumat (13/8/2021). (Foto: iNews/Bagus Alit)
Bandara Ngurah Rai terpantau lengang meski syarat perjalanan direvisi, Jumat (13/8/2021). (Foto: iNews/Bagus Alit)

Taufan menjelaskan, pada periode 1-11 Juli 2021, Bandara Ngurah Rai melayani total 51.331 penumpang baik keberangkatan maupun kedatangan. Sedangkan pada 1-11 Agustus tercatat melayani 23.059 penumpang.

"Itu total baik take off maupun landing," kata Taufan.

Bila dijabarkan per hari, jumlah penumpang yang dilayani Bandara Ngurah Rai pada Juli 2021 mencapai 4.466 orang. Sedangkan bulan Agustus 2021 berkurang hampir 50 persen menjadi 2.096 orang.

Selain itu sejumlah maskapai penerbangan juga sudah tidak melayani penerbangan sejak penerapan PPKM Level 4 di Bali yang memperketat syarat perjalanan udara ke Bali.

"Air Asia dan Sriwijaya sementara tidak ada penerbangan dulu, sedangkan untuk Lion Grup, Garuda Indonesia dan Citilink itu dinamis," ujarnya.

Pelaku perjalanan udara ke Bali saat ini bisa menggunakan hasil tes rapid antigen asalkan sudah mengikuti vaksinasi lengkap. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil tes berbasis PCR.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut