Syarat Terbaru Terbang ke Bali, Calon Penumpang Boleh Pakai Hasil Rapid Test Antigen
DENPASAR, iNews.id - Syarat bagi pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali, diubah lagi. Terbaru, calon penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes berbasis PCR, tapi boleh memakai hasil rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan dan sudah vaksin dosis lengkap," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (13/8/2021).
Yudhistira menjelaskan, aturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan lewat transportasi udara dari Pulau Jawa. Pilihan lainnya, penumpang pesawat bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksinasi yang pertama.
Editor: Maria Christina