get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Soal Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos, Ini Penjelasan Polda Bali

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:45:00 WITA
Soal Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos, Ini Penjelasan Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: I Gusti Bagus Alit Sidi W)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengklarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk tidak memposting kenakalan WNA di media sosial. Hal ini untuk unggahan pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan yang dimaksud ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata dia.

Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

"Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake, Senin (29/5/2023).

Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut. Satake menjelaskan imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.

Dia menjelaskan selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE. Dia mencontoh, seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas atau pun ketidakadilan lainnya.

"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.

Karena itu, Satake meminta agar apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan melalui media sosial karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut seperti KUHP, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut