get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp49 Juta

Selasa, 06 Desember 2022 - 10:00:00 WITA
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp49 Juta
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 490 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan uang asli sejumlah Rp839.000. 

Keenam pelaku kini ditahan di Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut