get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Tersangka, KPK Sebut Tak Jadi Kendala Penyidikan Korupsi Bank BJB

Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU

Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:57:00 WITA
Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU
Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara (Foto: iNews/Indira Arri)

Perbuatan ini diduga dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Dana hasil dari penambahan PNBP ini kemudian diendapkan di rekening bank dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud. 

"Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dalam dakwaa tersebut.

Diketahui jika I Nyoman Gde ditetapkan tersangka dengan tiga rekan lainnya yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut