get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Tersangka, KPK Sebut Tak Jadi Kendala Penyidikan Korupsi Bank BJB

Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU

Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:57:00 WITA
Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU
Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara hari ini menjalani disidang perdana kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Selasa (24/10/2023). I Nyoman Gde Antara bahkan disebutkan kerugian negara mencapai Rp274.570.092.691.

Dalam daftar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menyebutkan terdakwa I Nyoman Gde Antara diduga memungut SPI dari calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Padahal sumbangan ini tidak sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Terdakwa juga diduga menginputkan SPI pada beberapa program studi yang sebenarnya tidak diizinkan oleh surat keputusan Rektor Unud

Bahkan, untuk tahun akademik 2020/2021, terdakwa diketahui telah menyadari bahwa surat keputusan Rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun tetap menginputkannya dalam sistem pendaftaran online, yang berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud yang didepositokan di rekening bank.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut