get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:31:00 WITA
Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Mantan promotor tinju ini menjelaskan bahwa pascapenandatanganan akta Nomor 33, keduanya sempat bertemu pada 2 September 2019 namun tidak membicarakan kekurangan luas tanah yang dikerjasamakan. 

“Dia justru bicara tentang Club House Vila A1 milik saya yang mau dibeli untuk ibunya,” ujar Zainal lagi. 

Sementara dari sejumlah kuasa hukum Zainal membuka luas untuk mediasi, namun harus disepakati juga dengan kondisi di lapangan. 

“Dari yang diteliti ada sertifikat yang sudah tiak berlaku atau ada yang sudah digabung. Artinya itu tidak bisa dijadikan dasar di persidangan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb. 

Terkait somasi yang dikirimkan Hedar kepada Zainal, anggota tim kuasa hukum yang lain menjelaskan bahwa somasi dikirim justru terkait obyek yang tidak dikerjasamakan. 

“Kalau memang bukan hak dia ya kenapa harus diminta. Kalau mau dibicarakan baik-baik, mungkin ada perhitungan. Ini supaya nggak blunder aja kalau somasi yang dikirim itu bukan tentang masalah secara keseluruhan. Nggak seperti itu,” kata Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya. 

Sementara majelis hakim Wayan Yasa menolak permohonan Zainal Tayeb untuk menggelar pemeriksaan setempat dan pengukuran ulang. 

“Saya rasa untuk pemeriksaan setempat kita tidak bisa kabulkan dan tidak diperlukan lagi. Karena kami majelis hakim sudah memiliki cukup bukti untuk kasus ini,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut