get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:31:00 WITA
Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.idPengusaha Zainal Tayeb kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara memberi keterangan palsu dalam akta autentik. 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyarankan Zainal melakukan mediasi dengan saksi pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebelum pembacaan tuntutan. 

“Sebaiknya terdakwa melakukan mediasi dengan saksi pelapor sebelum pembacaan tuntutan, sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan kami. Silakan saja,” kata Jaksa Dewa Lanang Raharja, saat diberi kesempatan bertanya pada Zainal  dalam persidangan secara online, Kamis (28/10/2021).  

Namun, saran itu justru membuat Hakim Ketua I Wayan Yasa menegur jaksa yang meminta untuk bertanya sesuai dakwaan saja. “Tolong tanya sesuai dakwaan saja, jangan melebar kemana-mana,” ujarnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Zainal dicecar terkait asal mula Akta Nomor 33 hingga berujung laporan keponakannya sendiri, Hedar yang mengaku dirugikan hingga Rp21 miliar. 

“Akta Nomor 33 ini ide kita berdua, saya dengan Hedar,” ujar Zainal saat menjawab pertanyaan jaksa Imam Ramdhoni terkait inisiator tentang akta yang dipermasalahkan ini. 

Zainal juga menjelaskan bahwa akta ini merupakan rangkaian dari kerja sama yang terjalin sejak 2013 lalu. 

“Sejak tahun 2013 sudah ada beberapa kavling yang terjual, namun pembayaran yang dilakukan tahun 2017 sampai 2019. Ada yang dibayar dengan cek mundur. Bahkan ada cek yang tidak bisa diuangkan kemudian diganti sama Hedar pakai cek perusahan Mirah Bali Konstruksi,” katanya. 

Zainal baru mengetahui ada kekurangan luas dan Hedar klaim melakukan kelebihan bayar setelah dilaporkan ke polisi. 

Terkait usulan dari jaksa agar melakukan mediasi dengan Hedar, Zainal menyambut positif. “Namanya itu saya punya ponakan, masih bisa terbuka. Tapi jangan membicarakan yang bukan haknya,” kata Zainal. 

Mantan promotor tinju ini menjelaskan bahwa pascapenandatanganan akta Nomor 33, keduanya sempat bertemu pada 2 September 2019 namun tidak membicarakan kekurangan luas tanah yang dikerjasamakan. 

“Dia justru bicara tentang Club House Vila A1 milik saya yang mau dibeli untuk ibunya,” ujar Zainal lagi. 

Sementara dari sejumlah kuasa hukum Zainal membuka luas untuk mediasi, namun harus disepakati juga dengan kondisi di lapangan. 

“Dari yang diteliti ada sertifikat yang sudah tiak berlaku atau ada yang sudah digabung. Artinya itu tidak bisa dijadikan dasar di persidangan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb. 

Terkait somasi yang dikirimkan Hedar kepada Zainal, anggota tim kuasa hukum yang lain menjelaskan bahwa somasi dikirim justru terkait obyek yang tidak dikerjasamakan. 

“Kalau memang bukan hak dia ya kenapa harus diminta. Kalau mau dibicarakan baik-baik, mungkin ada perhitungan. Ini supaya nggak blunder aja kalau somasi yang dikirim itu bukan tentang masalah secara keseluruhan. Nggak seperti itu,” kata Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya. 

Sementara majelis hakim Wayan Yasa menolak permohonan Zainal Tayeb untuk menggelar pemeriksaan setempat dan pengukuran ulang. 

“Saya rasa untuk pemeriksaan setempat kita tidak bisa kabulkan dan tidak diperlukan lagi. Karena kami majelis hakim sudah memiliki cukup bukti untuk kasus ini,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut