Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

BADUNG, iNews.id – Pengusaha Zainal Tayeb kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara memberi keterangan palsu dalam akta autentik.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyarankan Zainal melakukan mediasi dengan saksi pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebelum pembacaan tuntutan.
“Sebaiknya terdakwa melakukan mediasi dengan saksi pelapor sebelum pembacaan tuntutan, sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan kami. Silakan saja,” kata Jaksa Dewa Lanang Raharja, saat diberi kesempatan bertanya pada Zainal dalam persidangan secara online, Kamis (28/10/2021).
Namun, saran itu justru membuat Hakim Ketua I Wayan Yasa menegur jaksa yang meminta untuk bertanya sesuai dakwaan saja. “Tolong tanya sesuai dakwaan saja, jangan melebar kemana-mana,” ujarnya.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Zainal dicecar terkait asal mula Akta Nomor 33 hingga berujung laporan keponakannya sendiri, Hedar yang mengaku dirugikan hingga Rp21 miliar.
“Akta Nomor 33 ini ide kita berdua, saya dengan Hedar,” ujar Zainal saat menjawab pertanyaan jaksa Imam Ramdhoni terkait inisiator tentang akta yang dipermasalahkan ini.
Zainal juga menjelaskan bahwa akta ini merupakan rangkaian dari kerja sama yang terjalin sejak 2013 lalu.
“Sejak tahun 2013 sudah ada beberapa kavling yang terjual, namun pembayaran yang dilakukan tahun 2017 sampai 2019. Ada yang dibayar dengan cek mundur. Bahkan ada cek yang tidak bisa diuangkan kemudian diganti sama Hedar pakai cek perusahan Mirah Bali Konstruksi,” katanya.
Zainal baru mengetahui ada kekurangan luas dan Hedar klaim melakukan kelebihan bayar setelah dilaporkan ke polisi.
Terkait usulan dari jaksa agar melakukan mediasi dengan Hedar, Zainal menyambut positif. “Namanya itu saya punya ponakan, masih bisa terbuka. Tapi jangan membicarakan yang bukan haknya,” kata Zainal.
Editor: Kastolani Marzuki