Sepeda Listrik Dilarang di Pedestrian Pantai Sanur, Ini Penjelasan Pemkot Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang penggunaan sepeda motor listrik di pedestrian Pantai Sanur. Larangan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan, larangan penggunaan sepeda motor listrik itu terkait kenyamanan dan keamanan di kawasan wisata Pantai Sanur.
"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," ujar Dezire, Sabtu (25/3/2023).
Dezire menyampaikan itu saat sosialisasi Perda Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.
Editor: Reza Yunanto