Sekeluarga di Singaraja Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 4 dari 11 Orang Jadi Tersangka

DENPASAR, iNews.id - Sekeluarga ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Singaraja, Kabupaten Buleleng. Tak tanggung-tanggung, 11 anggota keluarga diduga terlibat baik sebagai kurir maupun pengedar narkoba dan empat di antaranya ditetapkan tersangka.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, peredaran sabu di Singaraja itu cukup unik karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.
"Ini menggunakan sistem apotek. Mereka menjual langsung (sabu) di pusat kota dan kepada pemakai di tempat. Bahkan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," ujar Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5/2022).
Dia menyampaikan, istilah apotek bermakna kiasan merujuk pada kediaman pelaku yang digunakan para pengguna sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.
Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (50) mencapai lebih dari 100 orang. Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.
Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak aparat penegak hukum.
RH yang merupakan kepala keluarga ditangkap penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di 'apotek sabu' selama kurang lebih 1 minggu.
Editor: Donald Karouw