get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Gempa Bumi Susulan Guncang Banyuwangi dan Bali, Ini Analisis BMKG

Sekeluarga di Singaraja Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 4 dari 11 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:57:00 WITA
Sekeluarga di Singaraja Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 4 dari 11 Orang Jadi Tersangka
Tersangka peredaran sabu di Singaraja berinisial RH menunjukkan paket sabu yang dia jual saat jumpa pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

DENPASAR, iNews.id - Sekeluarga ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Singaraja, Kabupaten Buleleng. Tak tanggung-tanggung, 11 anggota keluarga diduga terlibat baik sebagai kurir maupun pengedar narkoba dan empat di antaranya ditetapkan tersangka.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, peredaran sabu di Singaraja itu cukup unik karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.

"Ini menggunakan sistem apotek. Mereka menjual langsung (sabu) di pusat kota dan kepada pemakai di tempat. Bahkan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," ujar Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5/2022).

Dia menyampaikan, istilah apotek bermakna kiasan merujuk pada kediaman pelaku yang digunakan para pengguna sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.

Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (50) mencapai lebih dari 100 orang. Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.

Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak aparat penegak hukum.

RH yang merupakan kepala keluarga ditangkap penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di 'apotek sabu' selama kurang lebih 1 minggu.

"Kami seminggu di sana (Singaraja) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya.

Hasil penangkapan, BNNP Bali menyita 54 paket sabu seberat 35,69 gram. RH bersama keluarganya menjual sabu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200.000.

Per harinya, 'apotek sabu' RH dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu. BNNP meyakini sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.

"Hampir semua pemain di sana (Sidetapa) memasok ke RH," kata Arjaya.

Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu RH, DP (51), KLS (45) dan AM (23) yang merupakan putra RH. Sementara tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup. Walaupun demikian, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi.

"Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi," kata Arjaya yang turut terlibat menangkap pelaku di Singaraja.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut