Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen dan Gelandangan Pengemis, 7 Orang Diamankan

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar, Bali menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di pinggir jalan pada Minggu (26/9/2021). Penanganan masalah sosial itu dilakukan Satpol PP Denpasar bersama Dinas Sosial Provinsi Bali.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP dan dinas sosial mendatangi sejumlah persimpangan seperti Simpang Tohpati, Simpang Sanur, dan sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai.
Ada tujuh orang pengamen dan pengemis yang diamankan. Mirisnya di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dalam kegiatan ini tim mengamankan tujuh orang pengamen dan gepeng," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga dikutip dari laman Satpol PP Denpasar, Selasa (28/9/2021).
Mereka yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Denpasar. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar.
Dia mengatakan, kegiatan mengamen dan mengemis di Kota Denpasar telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
"Mari bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto