Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes
Senin, 30 November 2020 - 09:58:00 WITA
Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satpol PP, petugas kepolisian dan TNI melakukan pembubaran paksa tempat hiburan malam tersebut.
Namun pembubaran tak berjalan mulus. Sejumah pengunjung yang dalam pengaruh minuman keras menolak diminta meninggalkan lokasi. Tindakan tegas dilakukan petugas Polsek Kota Singaraja mengamankan tiga pengunjung yang melakukan perlawanan.
"Kalau tidak mau bubar saya kenakan tindak pidana," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika di lokasi.
Editor: Reza Yunanto