get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali Animation Film Market 2025, Denpasar Jadi Panggung Animasi Indonesia

Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Senin, 30 November 2020 - 09:58:00 WITA
Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha di Buleleng, Bali yang melanggar protokol kesehatan. Pengusaha yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta.

"Sesuai peraturan bupati, pemilik usaha tak menyediakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kataa Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, tak semua pelaku usaha langsung membayarkan denda pada saat itu juga. Mereka yang belum membayar denda diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran selambatnya satu pekan.

"Ini supaya mereka jera," ujarnya.

Dia mengatakan, razia protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang didatangi ratusan pengunjung. Salah satunya di kawasan Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Di lokasi tersebut, ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak. Bahkan tempat tersebut tak menyediakan sarana dan menyarankan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satpol PP, petugas kepolisian dan TNI melakukan pembubaran paksa tempat hiburan malam tersebut.

Namun pembubaran tak berjalan mulus. Sejumah pengunjung yang dalam pengaruh minuman keras menolak diminta meninggalkan lokasi. Tindakan tegas dilakukan petugas Polsek Kota Singaraja mengamankan tiga pengunjung yang melakukan perlawanan.

"Kalau tidak mau bubar saya kenakan tindak pidana," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika di lokasi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut