get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Gempa Banyuwangi, 73 Rumah Rusak di 4 Wilayah Jawa Timur dan Bali

RUU Minol Dibahas, Gubernur Bali I Wayan Koster: Enggak Akan Jadi Itu

Sabtu, 14 November 2020 - 17:24:00 WITA
RUU Minol Dibahas, Gubernur Bali I Wayan Koster: Enggak Akan Jadi Itu
Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: Istimewa)

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut