RUU Minol Dibahas, Gubernur Bali I Wayan Koster: Enggak Akan Jadi Itu

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini dibahas dan menuai pro dan kontra. Orang nomor satu di Bali itu mengaku meyakini RUU tersebut tidak akan lolos menjadi undang-undang.
"Enggak akan jadi itu (RUU Minol)," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (14/11/2020).
Bali diketahui telah melegalkan penggunaan minuman beralkohol melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Minuman yang dimaksud yakni, arak, tuak dan brem.
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 tidak perlu dijadikan polemik. Pasalnya, pembahasannya masih butuh waktu lama. "Masih jauh," ujar Koster singkat.
Diketahui, DPR berencana membahas RUU Minol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Dalam draf RUU yang diterima, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Editor: Maria Christina