get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Tersangka, KPK Sebut Tak Jadi Kendala Penyidikan Korupsi Bank BJB

Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:51:00 WITA
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang (Foto Kejati Bali)

"Selama 20 hari ke depan tersangka AA ditahan di Lapas Kerobokan," ujarnya. 

Saat pelimpahan tersangka, ikut diserahkan aset milik tersangka berupa tanah dan kendaraan yang sebelumnya telah disita penyidik. 

Penyidik nantinya akan membuktikan aset tersangka dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara. 

Sebelumnya, AA ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan LPD Sangeh dengan modus kredit fiktif, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut