Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang
                
            
                DENPASAR, iNews.id - Tersangka AA yang juga mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah JPU menyatakan berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022).
                                    AA diseret ke meja hijau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp56 miliar.
Saat dilimpahkan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dalam keadaan sehat.
                                    "Selama 20 hari ke depan tersangka AA ditahan di Lapas Kerobokan," ujarnya.
Saat pelimpahan tersangka, ikut diserahkan aset milik tersangka berupa tanah dan kendaraan yang sebelumnya telah disita penyidik.
                                    Penyidik nantinya akan membuktikan aset tersangka dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, AA ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan LPD Sangeh dengan modus kredit fiktif, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto