Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang
 
                 
             
                DENPASAR, iNews.id - Tersangka AA yang juga mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah JPU menyatakan berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022).
 
                                    AA diseret ke meja hijau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp56 miliar.
Saat dilimpahkan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dalam keadaan sehat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                