Resmi Diteken Gubernur Koster, Aturan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali Berlaku Mulai Sabtu
Kamis, 23 September 2021 - 18:35:00 WITA
"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu.
Selain itu, dalam SE juga dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta.
Editor: Maria Christina