Penerapan Ganjil Genap di Sanur-Kuta, Kapolda Bali: Ini Perintah Pusat
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali akan melakukan uji coba ganjil genap di kawasan wisata Sanur dan Kuta di Kota Denpasar. Rekayasa lalu lintas ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3.
"Ini merupakan kebijakan dari pusat, kemudian disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," tutur Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Senin (20/9/2021).

Dia mengatakan, ganjil genap hanya berlaku saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasionnal.
Jam operasional yakni pukul 06.30 sampai 09.30 Wita. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.
"Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto