get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Remisi HUT RI, Hukuman Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dipotong 3 Bulan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:18:00 WITA
Remisi HUT RI, Hukuman Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dipotong 3 Bulan
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menerima remisi kemerdekaan tiga bulan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Mantan wakil gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat remisi kemerdekaan. Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang itu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak tiga bulan.

"Dia menerima remisi umum tiga bulan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Kemenkumham Bali, Wayan Arya Budiartawan dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021) malam.

Ketut Sudikerta menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Dia divonis enam tahun penjara. Pemberian remisi karena mantan Wagub Bali itu dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Karena sudah memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi," ujarnya.

Ketut Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan serta denda Rp5 miliar subsider empat bulan kurungan.

Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut