get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Guru di Sragen Diduga Cabuli Murid TK di Toilet Sekolah

Remaja Jepang Pelaku Pencabulan Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Semoga Tidak Banding

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:30:00 WITA
Remaja Jepang Pelaku Pencabulan Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Semoga Tidak Banding
Siti Sapura, kuasa hukum korban pencabulan remaja Jepang. (Foto: Indira Arri)

Sementara kuasa hukum FS, yakni Dewa Ayu Sri Wigunawati mengatakan, dalam kasus ini bukan soal vonis terhadap pelaku. Namun menurutnya yang terpenting adalah pelaku bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik.

"Jadi intinya bukan anak ini dihukum, tapi bagaimana dia menjadi lebih baik," ujarnya.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran. FS dilaporkan oleh keluarga korban atas pencabulan itu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut