Remaja Jepang Pelaku Pencabulan Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Semoga Tidak Banding
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:30:00 WITA

Sementara kuasa hukum FS, yakni Dewa Ayu Sri Wigunawati mengatakan, dalam kasus ini bukan soal vonis terhadap pelaku. Namun menurutnya yang terpenting adalah pelaku bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik.
"Jadi intinya bukan anak ini dihukum, tapi bagaimana dia menjadi lebih baik," ujarnya.
Kasus pencabulan ini terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran. FS dilaporkan oleh keluarga korban atas pencabulan itu.
Editor: Reza Yunanto