Remaja Jepang Pelaku Pencabulan Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Semoga Tidak Banding

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial kepada FS (17), remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelasnya. Kuasa hukum korban mengaku puas dengan vonis tersebut dan berharap pelaku tak banding.
"Saya berterima kasih kepada hakim, karena tidak turun satu hari pun dari tuntutan yakni dua tahun penjara dan tiga bulan kerja sosial," kata Siti Sapura, kuasa hukum korban di PN Denpasar, Rabu (14/12/2022).
Diakui Sapurah, dirinya sebenarnya sedikit kecewa dengan vonis tersebut karena korban yang merupakan warga negara Indonesia. Dia berharap FS dan kuasa hukumnya tak mengajukan banding.
"Meski agak kecewa kita tunduk dengan warga negara asing. Semoga tidak mengajukan banding," katanya.
Sementara kuasa hukum FS, yakni Dewa Ayu Sri Wigunawati mengatakan, dalam kasus ini bukan soal vonis terhadap pelaku. Namun menurutnya yang terpenting adalah pelaku bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik.
"Jadi intinya bukan anak ini dihukum, tapi bagaimana dia menjadi lebih baik," ujarnya.
Kasus pencabulan ini terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran. FS dilaporkan oleh keluarga korban atas pencabulan itu.
Editor: Reza Yunanto