get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Remaja Buleleng Sebar Video Mesum Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:17:00 WITA
Remaja Buleleng Sebar Video Mesum Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Komang AP (19) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

Namun hubungan  mereka kandas pada Oktober 2022. Masalahnya sepele. Pelaku tak menggubris saat korban memanggilnya di kelas.

"Pelaku asyik main game sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," kata Sumarjaya.

Polres Buleleng menetapkan Komang AP sebagai tersangka. (Foto: Polres Buleleng)
Polres Buleleng menetapkan Komang AP sebagai tersangka. (Foto: Polres Buleleng)

Pelaku tak terima dengan keputusan korban. Dia menyebarkan rekaman video hubungan badan dengan korban ke grup WhatsApp sekolah.

Rekaman video yang disebar itu dibuat pada 11 September 2022 di rumah pelaku di Banjar Dinas Celuk, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. 

Pada Januari 2023, korban mengetahui beredarnya video tersebut. Dia dan orang tuanya mendatangi Polres Buleleng melaporkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut